Dalil bahwa wajib mengeluarkan
zakat fitrah terdapat beberapa hadits antaranya
Hadis
bukhari muslim yang di ambil dari pada ibnu umar
Berkata ibnu umar “
telah mewajib oleh rasulullah akan zakat fitrah mulai dari bulan ramadhan yang
diwajibkan di atas semua umat manusia , per manusia 1 sa’k boleh merdeka boleh
lamit , wanita maupun laki-laki yang jelas manusia yang islam”
Dengan adanya dalil tersebut jelas bahwa kita umat muslim
wajib di atas kita untuk mengeluarkan zakat fitrah , dan zakat fitrah tidak
mengenal jenis manusia , lelaki kah ia maupun wanita , dewasa kah ia maupun
kanak-kanak, tetap diatas nya wajib mengeluarkan zakat fitrah .
Ada tiga hukum mengeuarkan zakat fitrah :
1.
Dikeluarkan awal hari bulan
ramadhan sampai hari terakhir itu di sunatkan
2.
Dikeluarkan setelah
terbenam hari ( terbenam matahari ) dari
pada akhir bulan ramadhan itu wajib
3.
Dikeluarkan ketika di
laksanakan shalat ‘aid itu berdaosa
Tiidak wajib zakat fitrah bagi si kafir harbi karna dalil hadits yang
di ambil dari ibnu umar
“ dan karna sesungguhnya zakat fitrah itu menyucikan dan
bermula kafir itu tiada ianya kafir itu dari pada ahlinya menyucikan “
Adapun fungsi / manfaat diwajibkannya mengeluarkan zakat
fitrah bagi umat muslim adalah untuk menyucikan tubuh , nah bagi si kafir tidak
di wajibkan mengeluarkan zakat karna si kafir tidak akan suci tubuh ya ,
terkecuali setelah ia masuk islam
Ada lima golongan yang tidak di wajibkan untuk mengeluarkan zakat
11 .
Orang yamg membutuhkan
rumah , pembantu dengan sebab darurat ( sangat membutuhkan nya ), sedangkan
hartanya tidak lebih dari itu ( tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan nya )
yamg maksud nya hartanya , tidak cukup untuk semalam malam hari raya dan sehari
hari raya , tidak di wajibkan bagi orang ini untuk mengeluarkan zakat fitrah
22 .
Orang yang tidak lebih
makanan pokok nya untuk menafakahi keluarganya
33 .
Lamit yang sudah kita
wakafkan itu tidak wajib zakat fitrah
44 .
Lamit baitil mal juga tidak
wajib mengeluarkan zakat
55 .
Si mukatan ( lamit yang
sudah di angkat kitabah ) tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah
Harap komentarnya ! apabila terdapat kesalahan , harap pemberitahuan nya
0 Komentar
selalu ada jalan menuju roma !