HADITS ARBA’IN YANG KE 8 (DELAPAN)
Oleh: Asy
Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin
عَنْ
ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ :
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى
يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ،
وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ،
فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ
وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
[رواه البخاري ومسلم ]
·
Dari Ibnu ‘Umar
radhiyallahu’anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga
mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah,
dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan hal itu, akan terjagalah
darah-darah dan harta-harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka diserahkan kepada
Allah.” [1] (HR.
Bukhari dan Muslim).
A. PENJELASAN
AYAT
a) [2] “Aku
diperintahkan”, maksudnya adalah, bahwa Allahlah yang telah
memerintah beliau, beliau tidak menyebutkan subyeknya, karena hal itu telah
dimaklumi, karena yang memerintahkan dan yang melarang beliau hanyalah Allah.
* “Memerangi manusia hingga mereka bersaksi”, ini berlaku umum, akan tetapi hadits ini telah dikhususkan oleh firman Allah subhanahu wata’ala,
قَاتِلُواْ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ
مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُواْ الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
* “Memerangi manusia hingga mereka bersaksi”, ini berlaku umum, akan tetapi hadits ini telah dikhususkan oleh firman Allah subhanahu wata’ala,
قَاتِلُواْ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ
مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُواْ الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
[1] Shahih
dikeluarkan oleh Al Bukhari di dalam (Al Iman/25/Fath), Muslim di dalam (Al
Iman/22/Abdul Baqi).
[2] http://indahnyamutiarasunnah.blogspot.com/
“Perangilah orang-orang
yang tidak beriman kepada Allah, tidak kepada hari akhir, tidak mengharamkan
perkara yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-
Nya, dan tidak memeluk
agama yang haq, yaitu orang-orang yang diberi Al
Kitab hingga mereka membayar jizyah dengan patuh sedangkan mereka dalam keadaan tunduk.” (At Taubah: 29).
Demikian pula hadits lainnya telah menyebutkan bahwa
manusia diperangi hingga mereka masuk Islam atau membayar jizyah / upeti.
b) [3] Dari Ibnu ‘Umar radhiya Allah ‘anhuma,
bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : aku diperintahkan memerangi manusia sampai
mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwasanya Muhammad utusan
Allah, dan menegakkan shalat, menunaikan zakat, Dan jika melaksanakan itu semua
maka mereka terjaga hak hidup dan hartanya, kecuali karena ditegakkannya hukum
Islam, dan perhitungan mereka adalah Allah yang melaksanakan (HR Bukhari
Muslim)
o aku
diperintahkan memerangi manusia, maksud dari kata manusia disini adalah kaum
musyrik yang menyembah berhala, yaitu kaum pagan. Kata manusia tidak berarti
umum seluruh manusia, ia khusus manusia yang dimaksud adalah kaum musyrik,
berarti ahli kitab tidak termasuk. Dan tidak termasuk juga mereka yang membayar
jizyah.
o sampai
mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwasanya Muhammad utusan
Allah, dan menegakkan shalat, menunaikan zakat, Dan jika melaksanakan itu semua
maka mereka terjaga hak hidup dan hartanya,
Sikap
ini harus tersebar di tengah masyarakat majemuk, bahwa Islam memerangi segala
bentuk paganisme, bahwa syari’at Islam menuntut agar terlaksananya rukun islam
dengan sebaik-baiknya, bahwa siapa yang memerangi apa-apa yang diwajibkan dalam
islam adalah musuh masyarakat islam yang wajib di perangi dengan segala bentuk
peperangan.
Dalam
hal perang fisik, yaitu perang yang terkait dengan keselamatan nyawa dan harta,
maka bersyahadat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat adalah hal-hal yang
menyebabkan seseorang terjaga nyawa dan hartanya dari diperangi. Dan apabila
tidak sanggup berislam, maka membayar jizyah adalah bukti kesertaan dalam
penyelenggaraan negara dan jaminan keamanan.
o kecuali
karena ditegakkannya hukum Islam, Maksudnya setiap orang yang bersyahadat,
shalat dan zakat pada dasarnya tidak boleh di perangi, nyawa dan hartanya
memiliki hak penjagaan dari seluruh kaum
mukmin,
kecuali jika orang tersebut melanggar syari’ah islam yang hukumannya
kehilanagan nyawa atau harta, misal berzina atau
membunuh
maka ia terkena hukum syari’at, hukuman bagi pezina yang telah menikah adalah
dirajam hingga tak bernyawa, dan bagi yang membunuh ada hukum qishash dan atau
membayar diyat.
o dan
perhitungan mereka adalah Allah yang melaksanakan, sedangkan Rasulullah
berkewajiban menyampaikan.
Hadits
ini diketahui secara luas oleh para sahabat, terbukti dengan banyaknya sahabat
yang meriwayatkan, Ini juga menunjukkan kemungkinan bahwa Rasulullah Muhammad
SAW menyampaikan ini berkali-kali, yang kadang dengan redaksi lengkap atau
sebagiannya.
Dalam
peristiwa perang Riddah paska wafat Rasulullah, kita dapat melihat bahwa Abu
Bakar dan Umar sama-sama mendengar hadits ini sampai kalimat “aku diperintahkan
untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan
Muhammad utusan Allah”
Saat Abu
Bakar memutuskan untuk memerangi mereka yang tidak mau membayar zakat, Umar
berang dan menentang, dengan argumen bukankah Rasulullah berkata “aku
diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi tiada Tuhan selain
Allah dan Muhammad utusan Allah”?
Abu
Bakar menjawab : “sungguh aku akan memerangi siapa yang memisahkan kewajiban
shalat dan kewajiban zakat, seandainya mereka menahan segenggam harta yang
mereka dahulu tunaikan pada Rasulullah, maka aku akan memeranginya”
B. TAKHRIJ HADITS [4]
·
Imam Bukhari, dalam Shahihnya
No. 25, dari Ibnu Umar
·
Imam Muslim, dalam Shahihnya
No. 35, dari Jabir bin Abdullah, juga No. 36 dari Ibnu Umar
·
Imam Ahmad, dalam Musnadnya
No. 8544, dari Abu Hurairah
·
Imam Abu Daud, dalam Sunannya
No. 2641, dari Anas bin Malik, dengan lafaz: (…. sampai mereka
bersaksi tidak ada Ilah kecuali Allah dan Muhamamd adalah hamba dan rasulNya,
mereka berkiblat dengan kiblat kita, memakan sembelihan kita, salat dengan
shalat kita, dan jika mereka melakukan itu maka haram atas kita terhadap darah
dan harta mereka, kecuali karena haknya. Hak mereka sama dengan kaum muslimin,
dan apa yang wajib bagi mereka juga wajib bagi kaum muslimin.) juga No.
2640, dari Abu Hurairah dengan lafaz: ( … sampai mereka bersaksi bahwa tidak
ada Ilah kecuali Allah, jika mereka mengatakannya maka mereka tercegah dariku
darah dan hartanya, kecuali dengan haknya, dan atas Allah-lah perhitungan
mereka). Lalu No. 2642, dari Abu Hurairah dengan lafaz: (Aku
diperintahkan untuk memerangi orang musyrik)
[4] http://wanhar-3mudilah.blogspot.com/
·
Imam At Tirmidzi, dalam
Sunannya No. 2608, dari Anas dengan lafaz sama dengan Abu Daud.
·
Imam Ibnu Majah, dalam Sunannya
No. 71, dari Abu Hurairah, dengan lafaz lebih singkat: (Aku diperintah untuk
memerangi manusia hingga mereka bersaksi (bersyahadat), bahwa tidak ada Ilah
kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat,
menunaikan zakat). Juga No. 72, dari Muadz bin Jabal dengan lafaz yang
sama.
·
Imam An Nasa’i, dalam Sunannya
No. 3967, dari Anas bin Malik dengan lafaz sama dengan riwayat Abu Daud. Juga
No. 3966, dari Anas juga dengan lafaz sama dengan Abu Daud tapi hanya sampai: kecuali
karena haknya.
·
Imam Ibnu Khuzaimah,
dalam Shahihnya No. 2248, dari Abu Hurairah dengan lafaz: “… kemudian
diharamkan atasku darah dan harta mereka, dan atas Allah-lah perhitungan
mereka.”
Syaikh Al Albani
mengatakan: hadits ini shahih mutawatir. (Shahih Ibnu Majah No.
71)
C. MAKNA HADITS SECARA GLOBAL [5]
1. Hadits ini menyebutkan salah satu metode menyebarkan Islam, yakni
berperang. Metode ini bukan metode satu-satunya, dan bukan pula jalan pertama
yang ditempuh dalam sejarah awal Islam. Metode utamanya adalah dakwah dengan
hikmah dan bukan paksaan, perang ditempuh ketika dakwah Islam dihalang-halangi
dan diganggu. Demikian itulah fakta sejarah yang terjadi.
Allah Ta’ala berfirman:
لا إِكْرَاهَ فِي
الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
Tidak ada paksaan untuk
(memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada
jalan yang sesat. (QS. Al Baqarah (2): 256)
Ayat lain:
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ
لآمَنَ مَنْ فِي الأرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّى
يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ
Dan jikalau Tuhanmu
menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka
apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang
beriman semuanya ? (QS. Yunus (10): 99)
[5] http://wanhar-3mudilah.blogspot.com/
Ayat lain:
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ
رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ
أَحْسَنُ
Serulah (manusia)
kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan
bantahlah mereka dengan cara yang baik. (QS. An Nahl (16): 125)
Ayat lain:
فَذَكِّرْ إِنَّمَا
أَنْتَ مُذَكِّرٌ لَسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُسَيْطِرٍ
Maka berilah
peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan.
Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka, (QS. Al Ghasyiyah (88):
21-22)
Hadits ini sering dijadikan dalil oleh sebagian ulama
bahwa perang di dalam Islam adalah bersifat ofensif (menyerang), bukan difensif
(bertahan). Insya Allah tentang pembahasan perang akan di bahas pada waktunya
nanti.
2. Hadits ini mengajarkan dua tujuan utama dakwah Islam, yakni aqidah dan
syariah.
Aqidah dengan mentauhidkan Allah Ta’ala dan mengakui
kenabian Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sedangkan, syariah
dengan menjalankan –minimal- aturan pokok dalam agama Islam seperti shalat dan
zakat, dan syariat lainnya.
3. Hadits ini menegaskan tentang keterjagaan kehormatan dan hak seorang
yang sudah bersyahadat, shalat, dan zakat. Posisi mereka sama dengan kaum
muslimin lainnya dalam hak dan kewajiban, termasuk dalam perlindungan terhadap
darah dan harta mereka.
4. Hadits ini juga memuat bukti kewibawaan Islam, disamping sebagai agama
yang mencintai perdamaian.
Allah Ta’ala berfirman:
وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ
سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لا
يُحِبُّ الظَّالِمِينَ
Dan balasan suatu
kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat
baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak
menyukai orang-orang yang zalim. (QS. Asy Syura
(42):40)
D. SEBAHAGIAN FAEDAH-FAEDAH HADITS
1. Wajib memerangi manusia hingga mereka mau masuk ke dalam agama Islam atau membayar upeti (jika mereka tidak mau masuk ke dalam Islam, . pent) berdasarkan hadits ini dan dalil-dalil lainnya yang telah kami sebutkan.
2. Orang yang tidak mau membayar zakat boleh untuk diperangi. Oleh karena itu, Abu Bakar telah memerangi orang-rang yang tidak mau membayar zakat.
3. Orang-orang yang secara zhahirnya (lahiriyahnya) beragama Islam, maka bathinnya (apa yang ada di dalam hatinya) diserahkan kepada Allah. Oleh karena itu, nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika mereka telah melakukan hal itu, akan terjaga darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.” [2].
Penetapan adanya hisab (perhitungan amalan), yakni bahwa amalan manusia akan dihisab. Jika amalannya baik, maka balasannya akan baik pula, jika amalan itu buruk maka balasannya akan buruk pula. Allah subhanahu wata’ala berfirman,
* فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ * وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ
“Barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan sebesar
dzarrah
pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (Al
Zalzalah: 7-8).
(Dinukil untuk Blog Ulama Sunnah dari Syarah Arbain An Nawawiyah oleh Asy Syaikh Muhammad bin Sh
DAFTAR PUSTAKA
- Al ar-ba’in an-nawawiyah
- Syarah Al ar-ba’in
an-nawawiyah, oleh Muhammad ‘Utsaimin
- Shahih Muslim , cetakan Daar
Ihyaa at turats al ‘arabiy.
- Shahih Muslim dengan syarah
Nawawi
- Fathul Baary, Ibnu Hajar al
‘asqalaaniy
- Siyar ‘alaam Nubalaa
0 Komentar
selalu ada jalan menuju roma !