TIPS MENGGADAIKAN HARTA (Berbasis SYARI'AH)
=> Halal, Menguntungkan dan Meringankan satu sama lain.
Contoh Harta Yang di jadikan Jaminan (Gadai)
" 1 Hektar Kebun Sawit "
Berikut Tips nya :
1. Pemilik Kebun Menjadikan Kebun nya sebagai jaminan agar bisa di hutangkan sejumlah uang Oleh si pemberi hutang.
2. Agar saling menguntungkan,
Pemilik Kebun : Memberikan izin kepada orang yang memberikan Hutang, untuk memanen hasil kebun (Pemanen sementara). Dengan ketentuan sebagai berikut :
- Hasil Panen di bagi dua
- 50 % Hasil Panen untuk Orang yang memberi hutang (ini sebagai Upah Karyawan)
- 50 % Hasil panen Lagi Di bagi 2
>> 25 % untuk pemilik Kebun
>> 25 % lain nya untuk membayar hutang kepada si pemberi hutang.
- Perjanjian ini berlaku, sampai Hutang Lunas terbayar dari 25% Per hasil Panen kebun
KEUNTUNGAN NYA:
==============
Walau Hasil kebunnya tidak sebanyak dari sebelumnya, Cara ini Membuat pemilik kebun tidak capek, untuk membayar hutang cukup duduk duduk saja.
Disisi lain, orang yang memberihutang di untungkan dengan 50% per hasil panen kebun. Tentu ini hahal di makan oleh nya, karna ini juga menguntungkan pemilik kebun dan sudah mendapat izin dari pemilik. (1)
Gimana ? Halal dan Menguntungkan bukan.
NB*
Untuk mewaspadai terjadi nya kecurangan antar 1 sama lain, Buat lah perjanjian sesui dengan mekanisme Tips di atas, dalam sebuah kertas yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak. Agar nanti nya bisa dibproses secara hukum.
Note:
(1). Praktek pada umum nya, Pemilik harta harus membayar hutang nya, sedangkan di sisi lain, orang yang memberi hutang Bersukaria menikmati hasil kebun 100% untuk diri nya sendiri.
Agar anda tahu secara Langsung Silahkan di tanyakan kepada Tengku / ustat mengenai praktik ini (praktik Note (1) ), haram atau tidak hukum nya.
Semoga Tips ini bisa di praktikkan ke Masyarakat, Agar halal dan saling menguntungkan Antar kedua belah pihak.
0 Komentar
selalu ada jalan menuju roma !