Find Us On Facebook

Tips Pegadaian Halal, Menguntungkan dan Meringankan satu sama lain.

TIPS MENGGADAIKAN HARTA (Berbasis SYARI'AH)
=> Halal, Menguntungkan dan Meringankan satu sama lain.

Contoh Harta Yang di jadikan Jaminan (Gadai)
" 1 Hektar Kebun Sawit "

Berikut Tips nya :
1. Pemilik Kebun Menjadikan Kebun nya sebagai jaminan agar bisa di hutangkan sejumlah uang Oleh si pemberi hutang.

2. Agar saling menguntungkan,
Pemilik Kebun : Memberikan izin kepada orang yang memberikan Hutang, untuk memanen hasil kebun (Pemanen sementara). Dengan ketentuan sebagai berikut :

- Hasil Panen di bagi dua

- 50 % Hasil Panen untuk Orang yang memberi hutang (ini sebagai Upah Karyawan)

- 50 % Hasil panen Lagi Di bagi 2
>> 25 % untuk pemilik Kebun
>> 25 % lain nya untuk membayar hutang kepada si pemberi hutang.

- Perjanjian ini berlaku, sampai Hutang Lunas terbayar dari 25%  Per hasil Panen kebun

KEUNTUNGAN NYA:
==============

Walau Hasil kebunnya tidak sebanyak dari sebelumnya, Cara ini Membuat pemilik kebun tidak capek, untuk membayar hutang cukup duduk duduk saja.

Disisi lain, orang yang memberihutang di untungkan dengan 50% per hasil panen kebun. Tentu ini hahal di makan oleh nya, karna ini juga menguntungkan pemilik kebun dan sudah mendapat izin dari pemilik. (1)

Gimana ? Halal dan Menguntungkan bukan.

NB*
Untuk mewaspadai terjadi nya kecurangan antar 1 sama lain, Buat lah perjanjian sesui dengan mekanisme Tips di atas, dalam sebuah kertas yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak. Agar nanti nya bisa dibproses secara hukum.

Note:
(1). Praktek pada umum nya, Pemilik harta harus membayar hutang nya, sedangkan di sisi lain, orang yang memberi hutang Bersukaria menikmati hasil kebun 100% untuk diri nya sendiri.
Agar anda tahu secara Langsung Silahkan di tanyakan kepada Tengku / ustat mengenai praktik ini (praktik Note (1) ), haram atau tidak hukum nya.

Semoga Tips ini bisa di praktikkan ke Masyarakat, Agar halal dan saling menguntungkan Antar kedua belah pihak.

Posting Komentar

0 Komentar